10 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Pembawa Paksa Jenazah Covid 19

833 Kali Dilihat
10 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Pembawa Paksa Jenazah Covid 19
10 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Pembawa Paksa Jenazah Covid 19

Makassar, Infosiar.online — Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penjemputan paksa jenazah pada 4 Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah yang ada di Makassar.

Penetapan tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian mengamankan 33 orang yang mengaku sebagai keluarga pasien yang terdampak virus corona (Covid 19) yang memaksa pihak RS untuk dibawa pulang sendiri untuk dimakamkan tanpa melalui prosedur protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Ibrahim Tompo yang dikonformasi melalui ponselnya, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, 33 orang yang telah dimanakan, semua sudah diperiksa dengan Rapid Test oleh personel petugas kepolisian dengan tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan hasilnya 5 orang dinyatakan reaktif.

Baca Juga :  RS Arnum Rappang Tutup Sementara, 68 Staf Terpapar Covid 19

“Semua warga yang diamankan, langsung dilakukan rapid test oleh personel petugas kepolisian Polrestabes Makassar, dan 5 diantaranya dinyatakan reaktif yang langsung diisolasi di salah satu hotel di jalan perintis Makassar,” kata Kabid Humas, Ibrahim Tompo.

Dijelaskannya, dari 10 orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing dari kasus RS Dadi senayak 2 orang, RS Stella Maris 1 Orang, RS Bhayangkara 2 orang dan RS Labuang Baji sebanyak 5 orang.

Mantan Kabid Humas Polda Sulut itu menegaskan, 10 warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penjemputan paksa jenazah, akan dijerat dengan pasal yang di terapkan yaitu, pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 UU no. 6 thn 2019 dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi mengulangi tindakan seperti itu, karena polisi akan bertindak tegas melalui tim gabungan yang sudah dibentuk dan terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob Polda, Sabhara Polda dan Jatanras Polrestabes Makassar,”harap Ibrahim Tompo. 

Baca Juga :  BNNP Sulsel Ajak Masyarakat Sidrap Perkuat P4GN

Ia menambahkan, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19. (Diah).