Sidrap, Infosiar.com — Sebanyak 209 Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/23).
Remisi tersebut diberikan petugas Rutan Sidrap melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM kepada sejumlah WBP yang memenuhi beberapq kriteria penilaian.
Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (23/4/2023) membenarkan pihaknya telah memberikan remisi khusus keoada 209 WBP.
Menurutnya, remisi khusus lebaran tahun ini, diberikan kepada WBP dengan besaran remisi waktu yang bervariasi setelah melalui beberapa pertimbangan dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Pemberian remisi khusus lebaran ini berlaku bagi WBP Rutan Sidrap yang beragama islam yang telah memenuhi kriteria penilaian,”jelas Iskandar.
Dari 427 WBP Rutan Sidrap, lanjut Iskandar, terbagi menjadi dua bagian yaitu, Nara Pidana (Napi) sebanyak 287 orang dan 140 orang lainnya merupakan tahanan.
Dijelaskannya, untuk remisi 15 hari, diberikan kepada 42 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 165 orang dan temisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 2 orang.
“Tentunya kami berharap agar pemberian remisi khusus ini dapat memberikan motivasi bagi WBP dalam menjalani sisa hukumannya agar kelak setelah keluar akan menjadi lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi perbuatannya, amni,” harap Iskandar. (Diah)