Sidrap, Infosiar.online — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap kembali memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 212 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari 212 WBP Rutan Sidrap yang diberikan remisi umum itu, masing-masing bervariasi sesuai ketentuan dan klasifikasi yang telah diatur Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).
Demikian disampaikan Kepala Rutan Sidrap, Mansyur, S.Sos, M.Si melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sultan SH, MH dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (16/8/2020).
Menurutnya, remisi yang diberikan tersebut diantaranya, 54 orang mendapat remisi 1 bulan, 57 orang mendapat remisi 2 bulan, 58 orang mendapat remisi 3 bulan.
Selanjutnya, sambung Sultan, 28 orang mendapat remisi 4 bulan dan 15 orang WBP lainnya mendapat remisi 5 bulan, namun dalam pemberian remisi umum ini tidak satupun WBP yang langsung bebas.
Dijelaskannya, pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan Senin besok (17/8/2020) usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke 75 di kompleks Rutan Sidrap. (Diah)