SIdrap, Infosiar.online — Jajaran Polres Sidrap melalui Satres Narkoba berhasil menggagalkan 55 paket kecil sabu-sabu siap edar, Selasa (17/11/2020).
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, disita dari 3 orang terduga pelaku narkoba dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Baranti, Sidrap, Sulsel.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sidrap bersama sejumlah personel Res Narkoba berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya.
Menurutnya, dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Jufri alias Tanding (35) dan Irwan alias Iwan (18) yang tercatat sebagai warga Panreng Rijang, Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap dan menyita 53 sachet kecil berisi sabu serta 1 batang pipa kaca/pireks, 1 set alat isap/ bong, sendok takar dan dua korek gas.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku narkoba itu, diawali tertangkapnya Muh Aswan (24) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Sidrap, dengan mengamankan 2 sachet sabu dan 1 buah gawai serta 1 unit sepeda motor.
“Aswar bersama BB itu ditangkap dengan cara Under Cover Buy di jalan Tangkoli, Kecamatan Baranti, Senin malam kemarin (16/11/2020) sekira pukul 18.45 Wita.
Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan yang dikonfirmasi melalui ponselnya sesaat lalu mengatakan, ketiga terduga pelaku narkoba itu, merupakan jaringan pemain baru dalam melakukan transaksi narkoba, khususnya paket kecil dengan harga jual Rp 200 ribu per sachset.
“Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait adanya bandar besar yang terlibat, dan hal itu juga diakui tersangka Jufri kalau barang tersebut di dapat dari salah seorang berinisial X,”kata mantan Kasatres Narkoba Polres Pinrang. (Diah)