Sidrap, Infosiar.online — Pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 kg lebih dan pil extacy sebanyak 75 butir, kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
BB yang dimusnahkan itu, dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Sidrap, Kamis (16/7/2020) merupakan hasil dari 40 penanganan kasus perkara yang sudah dinyatakan inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Samsul Kasim yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, pemusnahan sejumlah BB sudah berkekuatan hukum terhadap tindak pidana Narkotika periode Januari hingga Juli 2020.
BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu kemudian diblender dan selanjutnya dituangkan kewadah plastik dan dibuang ke selokan.
Sedangkan sisa-sisa plastik dan BB lainnya berupa 132 sachet plastik sabu, 5 set alat hisap atau bong, 4 buah timbangan serta 20 buah HP dimusnakan dengan cara dibakar.
Kajari Samsul menjelaskan, penggunaan atau mengkonsumsi narkotika, akan berdampak pada ketergantungan, sehingga para pelaku akan mengalami gangguan mental dengan merusak sel-sel dan susunan saraf pusat di otak.
“Bersama instansi terkait dan seluruh elemen lainnya, kami merasa optimis dapat memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah ini,” kata Samsul, mantan Kajari Tojo Una-Una, Sulteng. (Diah)