Sidrap, Infosiar.com — Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang pernah menerima penghargaan anti korupsi dari Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) tahun 2017 lalu, akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut, disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Firli Bahuri, Ahad (28/2/2021) setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di kantor KPK Jakarta.
Dalam keterangan persnya di kantor KPK, Firli Bahurj mengatakan, seseorang yang pernah menerima penghargaan antikorupsi belum tentu tidak akan melakukan korupsi, seperti halnya yang menimpa Gubernur Sulsel NA dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat lalu (26/2/2021).
“Orang yang pernah menerima penghargaan anti korupsi, jangan berpikir tidak akan melakukan korupsi, seperti yang saat ini menimpa mantan Bupati Bantaeng, Sulsel dua priode sebelum terpilih menjadi Gubernur Sulsel tahun 2018 lalu,”jelas Firli pada konferensi pers di YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dia mengatakan, prestasi dan penghargaan yang pernah diterima Nurdin Abdullah, merupakan hal biasa bagi setiap pemimpin atau pejabat yang berprestasi.”
“Hal itu diberikan sesuai dengan prestasi sesuai waktu dan tempat tertentu. Jadi kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang dinilai berprestasi,”kata Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian dengan pangkat Komjen.
Menurutnya, KPK mengamankan koper berisi Rp 2 Miliar yang diduga akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah, melalui orang kepercayaannya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Firli menjelaskan, Agung bersama dengan Irfan (IF) yang merupakan sopir Edy sebelumnya bertemu di rumah makan di Makasar Jumat (26/2/2021) pukul 20.24 WIB.
“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Sultan Hasannudin,” papar Firli.
Dalam perjalanan tersebut, kata Firli, Agung kemudian menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Edy. (Diah)