Sidrap, Infosiar.com — Hasil operasi penangkapan 4 orang terduga pelaku dan sita baranga bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram di Rappang, Sidrap, 1 Agustus 2023 lalu, prosesnya bagaimana ?.
Pertanyaan ini muncul dari sejumlah warga Sidrap, Sulsel yang mengetahui dengan jelas melalui pemberitaan di sejumlah media online, terus mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukumnya.
Menyikapi desakan warga, media ini mencoba mengkonfirmasi sejumlah penyidik Satres Narkoba Polda Sulsel untuk mengetahui progres penyidikan, namun hal itu tidak direspon melalui pesan WhatsApp (WA) nya, Rabu kemarin (23/8/2023).
Karena tidak direspon oleh Kanit penyidik Satres Narkoba atas nama AKP M Nur, akhirnya kami mencoba mengkonfirmasi masalah ini melalui Kabid Humas Polda Sulsel, KOMBES Pol Komang, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang jelas, walaupun pesan WA yang dikirim tetap direspon.
“Terkait hasil operasi penangkapan 4 orang terduga pelaku narkoba dan sita BB 400 gram di Rapppang beberapa waktu lalu, sudah sejauh mana proses hukumnya, namun jawaban dari Kabid Humas yang ditunggu- tunggu belum ada juga,” demikian isi pesan yang disampaikan ke Kabid Humas.
Belum adanya jawaban pasti terkait masalah ini, tentunya masyarakat terus mempertanyakan progres penanganan hukumnya kepada para pelaku narkoba dan berharap agar dapat diberi hukuman sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Mia/Diah).