Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

  • Bagikan
Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Akhirnya Berurusan Dengan Polisi


Sidrap, Infosiar.online — Dengan alasan yang tidak jelas dan nekad menganiaya anak dibawah umur, pemuda ini akhirnya berurusan dengan polisi.

Dia adalah lelaki Abd Rahman alias Rammang (23) yang menganiaya sekelompok anak dibawah umur yang sedang bermain bola di sawah dengan melempari tanah kering, dan salah satu diantara anak tersebut terkena lemparan pada bagian dada.

Dengan ulahnya itu, lelaki Rammang akhirnya dijemput unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap di kediamannya dijalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Sidrap setelah resmi dilaporkan orang tia korban.

Baca Juga :  Bersama Kapolres, H Pilli Lakukan Penaburan Benih Ikan di Kolam Warga

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/9/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penganiaya anak dibawah umur.

“Beberapa saat lalu telah kami amankan seorag lelaki yang berprofesi sebagai petani yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur,”kata Kasat Benny.

Dijelasaknnya, setelah korban terkena lemparan yang mengenai bagian dada, korban langsung terduduk dipematang sawah karena merasa sakit.

Baca Juga :  Polres Sidrap Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba dan Sita Sabu Dua Bal

Namun setelah korban jatuh sakit, lanjut Kasat Benny, pelaku tak memiliki rasa iba sedikitpun, bahkan pelaku mendatangi korban dan menginjak kepala bagian belakang.

“Untungnya orang tua pelaku, Lessang, cepat datang menghentikan perbuatan pelaku dengan mengatakan, jangan kopukul anaknya orang, nanti mati, dan akhirnya pelaku pergi,”jelas AKP Benny.

Sementara itu, dihadapan polisi terduga pelaku mengakui perbuatannya itu, dan kini telah mendekam ditahanan Mapolres Sidrap untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Diah)

  • Bagikan