Sidrap, Infosiar.com –Melonjaknya kasus pandemi Covid 19 di sejumlah daerah di Indonesia, membuat pemerintah pusat mengerluarkan instruksi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penegasan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 14 tahun 2022, yang berlaku 1 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Inmendagri ini tentunya harus dikawal ketat oleh tim Satgas Covid 19 yang melibatkan aparat TNI – Polri dalam menindak tegas panitia pelaksana (Panpel) kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan di daerahnya masing-masing.
Untuk wilayah Sulsel, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan status level 3 berlaku pada 23 Kabupaten/Kota se Sulsel, kecuali Kabupaten Wajo yang masih berstatus level 2.
“Di Sulsel, tidak satupun Kabupaten Kota yang masuk dalam status level 1 dan 4, hanya Kabupaten Wajo yang memiliki PPKM level 2 dan 23 daerah lainnya berada pada level 3,”demikian bunyi surat Inmendagri.
Iskandar, salah seorang warga yang ditemui di Pangkajene, Sidrap, Kamis (3/3/2022), berharap agar Inmendagri ini harus dikawal ketat tim Satgas Covid 19, termasuk aparat TNI- Polri yang ada didaerah ini guna mencegah penularan pandemi yang terus melonjak.
“Penerapan prokes oleh sejumlah warga didaerah ini, terkesan hanya formalitas belaka dengan mengabaikan prokes lainnya, seperti mencuci tangan atau Hand Sanitizer serta tidak menghindari kerumunan,”kata Iskandar.
Ia mengatakan, kegiatan yang mendatangkan kerumunan, berpotensi melahirkan klaster baru penularan Coronavirus, sehingga tim Satgas atau aparat, untuk sementara waktu tidak mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan. (Diah)