Banggai, Infosiar.online — Sejumlah warga dan pemilik rumah yang asyik berpesta Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus, akhirnya diringkus petugas Polsek Toili, Polres Banggai, Sulteng dan menyita puluhan liter barang bukti (BB) lainnya.
Razia tersebut dilakukan sebagai bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditinggatkan (KYRD) oleh jajanan Polsek Toili yang dipimpin langsung Kapolsek Toili, IPTU Candra bersama sejumlah peronel Polsek lainnya.
Menurut Kapolsek yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (15/11/2020) mengatakan, lokasi penggerebekan rumah warga yang diduga menjual miras cap tikus di Kecamatan Moilong, Banggai.
Rumah warga tersebut, kata IPTU Candra, masing-masing milik TT (70), ST (32), MR (39) dan IP (31) dan mengamankan sejumlah warga serta menyita puluhan liter miras jenis cap Tikus..
“Empat rumah warga yang kita razia karena disinyalir menjual miras dan dijadikan tepat perta miras,” jelas mantan Kasat Res Narkoba Polres Banggai itu.
Ia mengatakan, dari hasil penggerebekan dirumah TT, petugas menemukan 10 liter cap tikus, sedangkan di rumah ST ditemukan lima liter cap tikus, dan di kediaman MR, polisi menyita 6 liter cap tikus serta dua botol Bir Guinnees tanpa izin.
“Pada saat digelar razia dirumah milik IP, petugas juga menemukan 6 pemuda sedang asyik berpesta miras, dan langsung mengamankannya,”jelas IPTU Candra.
Untuk itu, sambung Kapolsek, BB yang disita dan pemilik miras serta 6 pemuda yang diamankan, langsung digelandang ke Mapolsek untuk diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tak hanya para penjual dan pemuda pesta miras, personel Polsek Toili juga mengamankan lima pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bogar, dan kendaraannya kembali akan diserahkan setelah mengganti knalpot standar dan kelengkapan lainnya,”tegas IPTU Candra. (Diah)