Barbuk Narkotika Dimusnahkan, Kejari Sidrap Selamatkan 16 Ribu Jiwa

706 Kali Dilihat
Barbuk Narkotika Dimusnahkan, Kejari Sidrap Selamatkan 16 Ribu Jiwa
Barbuk Narkotika Dimusnahkan, Kejari Sidrap Selamatkan 16 Ribu Jiwa


Sidrap, Infosiar.online — Barang Bukti (Barbuk) Narkotika jenis sabu-sabu dan pil Extacy yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kembali dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Pemusnahan sejumlah Barbuk yang disita sejak Juli hingga Desember 2020 tersebut, dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sidrap, Senin (6/12/2020).

Tidak hanya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 818 gram dan pil Extacy sebanyak 1.500 pil yang dimusnahkan, melainkan barbuk dari tindak pidana umum terkait kasus pembunuhan danm pencabulan.

Kejari Sidrap, Samsul Karim mengatakan, pemusnahan barbuk di penghujung  tahun 2020 ini, merupakan pemusnahqn kedua yang pada Juli 2020 lalu telah dilakukan tindakan serupa dengan cara diblender lalu dibuang ke selokan.

Baca Juga :  Ajak Seluruh Elemen Berantas Narkoba, Ini Pesan Kejari Saat Pemusnahan BB

“Pemusnahan narkotikan dan tindak pindana umum lainnya ini, sejak priode Juli hingga Desember 2020 dengan jumlah 56 perkara,”jelasnya. 

Ditegaskannya, ia meninta kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah ini agar menjadikan narkotika sebagai musuh bersama untuk kita berantas, baik dari peredaran maupun penggunaanya.

“Saya ajak kita semua untuk tidak mentolelir peredaran narkoba didaerah ini, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran dan penggunaan barang haram hingga keakar-akarnya,”harap Kajari Symsul Karim.

Sementara itu, Kasi Barbuk dan Barang Rampasang Kejari Sidrap, Andi Herlina P mengaku, barbuk narkotika yang dimusnakan itu senilai kurang lebih Rp 8 miliar. 

Baca Juga :  Polres Sidrap Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba dan Sita Sabu Dua Bal

“Sabu-sabu yang dimusnakan itu harganya diperkirakan mencapai Rp 1 M, sedangkan ekstasi senilai Rp7. Dan warga yang bisa diselamatkan dari pemakaian narkotika sebanyak 16 ribu jiwa,”ujar A Herlina. (Diah).