Batal Lagi, Daftar Tunggu Haji di Pinrang Sampai 40 Tahun

1,091 Kali Dilihat

Pinrang, Infosiar.com — Daftar tunggu calon jamaah haji di sejumlah daerah di sulawesi selatan semakin panjang. Tak terkecuali di Kabupaten Pinrang.

Tahun ini, terhitung dua tahun Kabupaten Pinrang tidak memberangkatkan calon jamaah hajinya ke tanah suci disebabkan pelarangan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap beberapa negara terkait kondisi pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung di beberapa negara tersebut.

Diketahui, saat ini daftar tunggu Calon Jamaah Haji Kabupaten Pinrang telah mencapai sekitar 14 ribu orang. Hal itu terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 Masehi.

Muhammad Ihwan selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Islam Pinrang mengatakan, pihaknya memperkirakan daftar tunggu tersebut baru akan habis dalam kurun waktu 40 tahun.

“Saat ini daftar tunggu calon jamaah haji Kabupaten Pinrang sekitar 14 ribu. Maka butuh waktu 40 tahun untuk memberangkatkan semua calon jamaah,” kata Muhammad Ihwan, Sabtu, (05/06/2021).

Tahun 2021 ini saja, menurut Ihwan, sebanyak 357 Calon Jamaah Haji Kabupaten Pinrang yang batal berangkat.

“Harusnya ada 357 calon jemaah haji Pinrang yang berangkat haji. Namun, batal karena masih pandemi Covid-19,” bebernya.

Ihwan juga mengatakan, daftar Calon Jamaah Haji tahun lalu dan tahun ini tidak sama. Menurut ia, hal itu karena rentang waktu tahun 2020 yang lalu, ada beberapa Calon Jamaah Haji yang sakit dan meninggal.

“Ada beberapa calon jamaah tahun kemarin meninggal. Kemudian digantikan dengan ahli warisnya di tahun ini,” katanya.

Namun begitu, pihaknya berharap tahun depan pelaksanaan pemberangkatan Calon Jamaah Haji dapat normal kembali.
Karena terhitung sudah dua tahun ini pemberangkatan batal di laksanakan.

Imbas dari hal tersebut menurutnya, daftar tunggu Calon Jamaah Haji semakin panjang.

Kuota tahun 2020 lalu pun harus di mundurkan ke 2021, yang secara otomatis 2021 juga akan digeser lagi ke tahun 2022.

“Kalau kasusnya seperti itu, tahun depan seharusnya ada penambahan kuota 100 persen untuk Kabupaten Pinrang yah,” harapnya.

Sementara itu, diketahui rentang usia Calon Jamaah Haji di Pinrang rata-rata berusia 30 tahun ke atas.

“Adapun untuk usia 60 tahun ke atas ada lebih 100’an orang,” katanya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, 357 Calon Jamaah Haji tersebut rata-rata berprofesi sebagai nelayan dan petani.

“Kalau calon jamaah haji di Kabupaten Pinrang itu yang mendominasi petani atau nelayan. Kemudian ada PNS dan wiraswasta,” tutup Ihwan. (Mat).