Jeneponto, Infosiar.com — KR salah satu Kepala Sekolah SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, harus berurusan dengan Polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi dari sekolah yang ia pimpin.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kepala sekolahnya,” kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, Jumat (9/4/2021).
Ipda Uji menuturkan, polisi memiliki 2 alat bukti yang kuat saat menetapkan KR sebagai tersangka untuk kasus pencabulan terhadap siswinya. KR diduga melakukan tindakan bejat tersebut masih di dalam lingkungan sekolah.
“Telah kita tahan sejak kemarin, Kamis Pukul 17.00 WIB,” kata Uji.
Walaupun telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, di depan penyidik, KR sampai saat ini enggan untuk mengakui dugaan perbuatan cabulnya tersebut.
“Saya sengaja tidak berikan apa yang dilakukan oleh kepala sekolah itu kepada pelapor, karena nanti dipakai oleh kepala sekolah untuk membantah apa yang dilakukannya,” ucap Uji.
Kasus ini berawal saat korban berusia 17 tahun melaporkan kepala sekolahnya yakni KR ke polisi atas dugaan pencabulan. Polres Jeneponto kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan itu.
“Polres Jeneponto telah menerima laporan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh KR (Kepsek),” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul ketika dimintai konfirmasi, Kamis (1/4/2021).
Kini korban selain dimintai keterangan, juga telah diberi pendampingan khusus oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Selain itu, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan, korban saat ini diketahui mengalami trauma serta tekanan psikologis usai tindakan pencabulan yang ia alami.
“LBH Makassar telah secara resmi bertindak sebagai penasihat hukum dan pendamping anak korban kekerasan seksual untuk mewakili kepentingan hukumnya,” kata Rezky. (mat).