Sidrap, Infosiar.com — Berkas kasus narkoba yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Sidrap dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Itu artinya, penyidik Satres Nerkoba Polres Sidrap telah merampungkan penyidikan dan dinyatakan berkas tahap II lengkap dan akan segera memasuki persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tersebut, berlangsung di kantor Kejari Sidrap, Rabu (5/7/2023, sekira pukul 13.30 wita.
Anggota DPRD Sidrap yang terjerat kasus narkoba yaitu, H Akhmad bin H Dumma dan BB berupa satu sachet plastik bening terdapat potongan tissue dan sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, BB narkoba yang diserahkan seberat 0,0920 gram, disita dalam perkara tersangka Masruni alias Lamasse bin Laware yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Selanjutnya, BB satu batang pipa kaca atau pireks yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,0721 gram, sebuah kepala bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet.
“AdaJuga BB lainnya berupa korek gas lengkap dengan sumbunya dan sebuah sendok takar yang terbuat dari pipet,” ujar Adityo.
Dikatakannya, tersangka dan BB diserahkan oleh Penyidik Satres Narkoba Polres Sidrap dan diterima langsung Prasti Adi Pratama, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Untuk diketahui, tersangka H. Akhmad melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Diah)