Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sidrap Musnahkan Narkotika Senilai Rp 3 M

964 Kali Dilihat
Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sidrap Musnahkan Narkotika Senilai Rp 3 M
Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Sidrap Musnahkan Narkotika Senilai Rp 3 M

Sidrap, Infosiar.com — Setelah melalui persidangan, 35 perkara yang ditangani Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, dinyatakan berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti (BB) hasil rampasan, akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan BB tersebut, berupa narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar lebih serta sejumlah BB lainnya dari kasus tindak pidana umum juga ikut di musnahkan.

“BB yang di musnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg dan extacy sebanyak 296 pil yang nilai ekonominya diestimasi sebesar Rp 3 M lebih,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Samsul Kasim, SH, MH.

Baca Juga :  Abdul Jabbar Terpilih Sebagai Koordinator AIPPTM se Indonesia Timur

Menurut Kajari, acara pemusnahan BB yang digelar dihalaman kantor Kejari Sidrap, Selasa (9/3/2021) ini, merupakan hasil rampasan Kejari Sidrap dari priode Desember 2020 hingga Maret 2021.

Ia mengatakan, narkotika yang dimusnahkan kali ini, jumlahnya cukup besar, dan tentu kita semua berharap agar peredaran barang haram di daerah ini dapat kita tekan dan menjadikan Sidrap sebagai daerah bebas narkotika. 

“Tentu kita semua berharap bagaimana Sidrap bisa keluar dari pusat peredaran narkotika, sehingga semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk ikut memberantas barang barang haram ini,” harapnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) BB dan Rampasan Kejari Sidrap, Andi Herlina P, SH, MH menjelaskan, pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu dibuang ke got untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Baca Juga :  Lagi-Lagi, Satres Narkoba Sidrap Amankan Ribuan Pil Extacy

“Sedangkan BB hasil tindak pidana umum lainnya, juga dimusnahakan dengan cara dibakar dan sebagian menggunakan mesin gerinda”jelas Andi Harlina. (Diah)