Besok, Ratusan Personel Gabungan Kawal Pelarangan Mudik Tiga Titik di Kota Parepare

1,020 Kali Dilihat

Parepare, Infosiar.com — Pelarangan mudik resmi akan diberlakukan pada Kamis (6/5/2021). Terkait hal tersebut, Ratusan personil akan disiagakan pada tiga titik perbatasan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Tiga titik perbatasan yang dimaksud yakni batas kota Parepare – Barru, Parepare – Pinrang dan Parepare – Sidrap.

Walikota Parepare, Taufan Pawe mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi membahas perpanjangan pemberlakuan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Pelarangan Mudik serta persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung di kantornya, Selasa (4/5/2021).

Selain Walikota Parepare Taufan Pawe, dalam rakor yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Parepare tersebut, hadir juga Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah Kepala SKPD

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik,” katanya.

Ketiga titik perbatasan tadi, masing-masing akan dijaga ketat 140 aparat TNI/ Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kesehatan. Selain itu, petugas juga sudah di instruksikan untuk stand by selama 24 Jam.

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah mengatakan, penyekatan arus mudik Algomerasi sebagai bentuk Implementasi instruksi dari Pemerintah Pusat.

Untuk pengendara yang melintas di ketiga titik ini, khususnya warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut harus putar balik.

“Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” katanya.

Namun begitu, ada pengecualian untuk kategori tertentu yang dibolehkan untuk melintas.

Pengecualian yang dimaksud berlaku untuk ibu hamil, orang bertujuan untuk mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang dalam perjalanan dinas dengan catatan harus memperlihatkan Surat Keterangan sebagi bukti otentik.

Selain tentang aturan mudik, Satgas Covid-19 yang dipimpin Taufan Pawe dalam rakor tersebut juga menyepakati peniadaan takbir keliling serta larangan Sholat Ied di lapangan besar.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan.(*)