Makassar, Infosiar.online — Setelah rencana tahap dua tertunda beberapa kali, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 tersangka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidrap, segera segera dilimpahkan.
Proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) serta berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21, akhirnya pihak penyidik Krimsus Polda akan menyerahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk dilakukan proses penuntutan.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, KOMBES Pol Agustinus Berlian Pangaribuan yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak JPU, akhirnya di sepakati untuk melakukan proses tahap dua yang dijadwalkan besok, Kamis (6/8/2020).
“Kami berusaha merampungkan secepatnya masalah ini sebelum saya melaksanakan tugas mutasi di Bagian Reskrim Mabes Polri dalam waktu dekat ini,”ujar perwira tiga bunga dipundaknya yang dekat dengan awak media. (Diah)