Jakarta, Infosiar.online — Keluhan sejumlah masyarakat yang membutuhkan keterangan tidak terdampak virus corona (Covid 19) melalui hasil Rapid Test, biaya pengambilan sampelnya sudah ditetapkan biayanya.
Hal itu terungkap setelah diterbitkannya surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang diapresiasi Komisi IX DPR RI tentang Batasan Biaya Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yakni maksimal Rp 150 ribu, agar tidak memberatkan masyarakat.
“Seperti yang kami sampaikan di atas, rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena, Rabu (8/7/2020).
Ia mengusulkan agar alat rapid test produksi lokal dapat diprioritaskan untuk digunakan secara masif dan massal dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun yang perlu diperhatikan, rapid test lokal itu bisa dipergunakan jika sudah lolos uji Kemenkes dan harganya mesti jauh lebih murah ketimbang rapid test dari luar negeri.
“Berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19,” ujar Deputi Hubungan Antar Lembaga Satgas Lawan Covid-19 DPR RI itu.
Melki juga meminta agar pelaksanaan rapid test dan PCR test atau TCM bisa dijalankan secara paralel karena. Jika alat PCR dan TCM sudah memadai untuk digunakan di berbagai daerah di Indonesia, maka penggunaan rapid test perlahan bisa dikurangi bahkan dihentikan.
Selain itu dia mendesak pemerintah untuk tetap meningkatkan penggunaan PCR dan TCM agar lebih banyak masyarakat yang bisa dites secara akurat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Selama (PCR) belum tersedia dalam jumlah cukup di penjuru nusantara, penggunaan rapid test yang mempunyai akurasi baik sesuai rekomendasi Kemenkes tetap bisa dilakukan dalam situasi kondisi New Normal saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Kemenkes telah menetapkan biaya maksimal Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan dalam mencari keuntungan.
Kemenkes pun menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan berbagai hal.
Diantaranya, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test antibodi adalah Rp150.000. Besaran tarif tertinggi itu, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test antibodi atas permintaan sendiri, dan pemeriksaan Rapid Test, dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (***)