Banggai, Infosiar.com — Bising dan mengganggu ketentraman serta keamanan masyarakat pengguna jalan lainnya, akhirnya puluhan motor pengguna knalpot brong atau racing terjerat operasi yustisi.
Operasi yustisi tersebut, digelar di jalan Sam Ratulangi, Kota Luwuk, tepatnya di depan kantor Mapolsek Luwuk yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Banggai, Sulteng, AKP Laata bersama sejumlah personel lainnya, Sabtu malam kemarin (20/3/2021).
Demikian disampaikan Kabag Ops, AKP Laata melalui ponselnya, Ahad (21/3/2021) mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pengguna jalan dapat patuh terhadap peraturan ataupun undang-undang lalu lintas serta menghargai sesama pengguna jalan lainnya.
“Sebanyak 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing telah amankan pada operasi yustisi yamg digelar tadi malam,” jelas AKP Laata.
Menurutnya, selama ini, kendaraan dengan knalpot brong dianggap sudah sangat meresahkan warga, karena menimbulkan suara yang bising dan sangat menganggu masyarakat serta dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, kata AKP Laata, pihaknya juga menindak 10 unit sepeda motor yang tidak tertib dalam berlalu lintas, seperti tidak membawa surat-surat, tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya.
“Kegiatan ini terus kami gencarkan, untuk menindak pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standart,”tegas AKP Laata. (Diah)