Sidrap, Infosiar.com — Untuk mencegah terjadinya dugaan konflik kepentingan, Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Akhwan Ali mengumumkan memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Ia juga menambahkan, sesuai aturan penyelenggara pemilu secara terbuka, mengumumkan kepada publik jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan salah seorang peserta pemilu, terutama Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu.
“Hari ini, Senin (6/11/2023), saya umumkan bahwa salah seorang kakak kandung saya terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2024 Sidrap, di Dapil 3 Sidrap, meliputi Kecamatan Baranti, Panca Rijang dan Kulo, sesuai dengan keputusan KPU Sidrap, Nomor 333 tahun 2023, tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidrap dalam Pemilu tahun 2024” jelas Akhwan Ali yang kerap disapa Ali.
Ali mengatakan, hal ini diumumkan guna menghindari terjadinya konflik kepentingan pada penyelenggara pemilu. Ia juga berharap dengan adanya pengumuman ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap dirinya, dan sebagai komitmen KPU Sidrap pada pelaksanaan pemilu tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan dan integritas.(Ali/Diah)