Sidrap, Indosiar.online — Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dengan memanfaatkan jabatan dalam suatu instansi, Polres Sidrap intens melakukan sosialisasi terkait Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Program Saber Pungli yang dilakukan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sidrap itu, bertujuan agar kejahatan keuangan di setiap instansi dapat dicegah demi kemakmuran masyarakat.
Demikian dituturkan Paur Humas Polres Sidrap, AIPTU Huser, menjelaskan kegiatan terkait sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan anggota Sat Binmas Polres Sidrap.
Menurutnya, kegiatan silosialisasi Saber Pungli juga dirangkaikan dengan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dengan adaptasi kebiasaan baru terkait pencegahan penularan pandemi virus Corona (Covod 19) diberbagai lokasi di daerah ini.
“Hari ini, anggota Sat Binmas Polres Sidrap melakukan sosialisasi kepada masyarakat di pangkalan ojek di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Jumat (14/8/2020),” jelas AIPTU Huser sesaat lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kata AIPTU Huser, para personel Sat Binmas menekankan dan menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan terus menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan menggunakan Hand Sanitizer serta budayakan hidup bersih.
“Sosialisasi dan edukaai kepada masyarakat itu, bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid 19, khususnya di daerah ini,”kunci AIPTU Huser. (Diah)