Sidrap, Infosiar.com — Seorang lelaki asal Kota Parepare yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling, berhasil diamankan aparat setelah mencuri Hamd Phone (HP).
Lelaki berinisial TA (45) yang beralamat di jalan AR Malaka Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare ditangkap didepan SD Negeri 2 Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Kamis (10/8/2023).
Terduga pelaku pencurian itu ditangkap personel Polsek Watang Pulu setelah menerima laporan warga korban pemilik HP di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Demikian disampaikan Kapolsek Watang Pulu, AKP Suwandi mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri menuju Parepare dengan memakai sepeda motor usai menjalankan aksinya.
“Menerima laporan tersebut, anggota kami cepat berherak dan langsung menghalau pelaku dan menangkapnya di depan SDN 2 Lawawoi,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, kata Kapolsek Suawandi, pelaku mengaku setiap hari bekerja sebagai penjual ikan keliling yang biasa berjualan di desa Allakuang dan sekitarnya.
“Saat berjualan dibawah kolom rumah warga, pelaku melihat sebuah HP diletakkan diatas meja dan saat kejadian situasi sunyi sehingga pelaku dengan mudah mengambil HP korban,” ucapnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti (BB) diserahkan ke Mapolsek Maritenggae untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. (Mia/Diah)