Sidrap, Infosiar.com — Dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahap pertama, saat ini sementara dilakukan pembahasan atau riview besaran anggaran yang digunakan.
Pasalnya, dana yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap sebesar Rp 35,5 Milyar di peruntukkan untuk dua lembaga penyelenggara Pemilu yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap.
Rincian anggararan tahan pertama yang di gelontorkan Pemkab Sidrap, KPU sebesar Rp 28,5 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Demikian disampaikan Sekda Sidrap, H Basra yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (13/11/2023) yang mengakui telah mengalokasikan anggaran Pilkada.
Menurutnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah dilakukan pada Jumat, 10 November 2023 lalu yang bertepatan dengan hari pahlawan. (Diah)