Sidrap, Indosiar.online — Di back up tim Crime fighter Resmob Polres Pinrang, unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap Satreskim Polres Sidrap, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian Hand Phone (HP).
Ketiga terduga pelaku masing-masing lelaki Arafiq alias Rapi bin Saddade (30), Takdir bin Lainda (36), dan Idrus alias Muh Idrus bin Bidin (24), diamankan di Pallabessi, Kelurahan Salo, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis kemarin (20/8/2020) sekira pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (21/8/2020), membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku pencurian HP tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan tindak pidana pencurian lima buah Hp yang dilaporkan korban pada Sabtu 25 Juli 2020 lalu, dan kejadiannya di eks kantor Polsek Baranti, di Kelurahan Simae, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Menurutnya, para korban yang merupakan anggota Saka Bhayangkara binaan Polres Sidrap, mengikuti kegiatan rutin di Eks Kantor Polsek Baranti dan selanjutnya menginap ditempat tersebut.
“Pada saat hendak tidur atau mau istirahat, masing-masing korban meletakkan HP miliknya dilantai, dan keesokan harinya, Hp tersebut sudah tidak ada di tempat semula dan diduga telah dicuri,”jelas AKP Benny.
Dijelaskannya, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni, 1 buah Hp Oppo A9, Hp Vivo, dan Hp Coolpad, sementara barang bukti lainnya masih dalam tahap pencarian.
“Ketiga terduga pelaku dan BB lainnya, sudah di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut,”kata Kasat Reskrim. (Diah)