Diamankan di Tempat Kosnya Bersama BB, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik.

950 Kali Dilihat
Diamankan di Tempat Kosnya Bersama BB, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik.
Diamankan di Tempat Kosnya Bersama BB, Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik.

Banggai, Infosiar.online — Polres Banggai melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, berhasil mengamankan salah seorang lelaki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat kosnya bersama sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Lelaki berinisial HD alias HE (23) yang digerebek ditempat kosnya di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Ahad kemarin (22/11/2020) sekira pukul 16.00 Wita.

Saat diringkus oleh petugas, pelaku narkoba tersebut tidak berkutik dan pasrah serta menyerah ketika aparat yang tergabung dalam tim operasi Tinombala II bersama Satres narkoba Banggai melakukan penggerebekan.

Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kasat Res Narkoba Polres Banggai, IPTU Makmur mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku narkoba dan BB sabu seberat 7,89 gram jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Dir Narkoba Polda Membenarkan Pelaku Narkoba Asal Sidrap Diamankan

“Kami berhasil mengamankan pelaku bersama BB sebanyak 13 paket sabu-sabu dengan berat kotor 7,89 gram,” jelas IPTU Makmur, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, pelaku narkoba yang diamankan itu, diduga kuat sebagai pengedar diwilayah Luwuk dan sekitarnya, namun narkoba tersebut belum diketahui dari mana mereka mendapat suplai.

“Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang telah diamankan di Mapolres Banggai bersama BB lainnya terkait suplai barang haram tersebut,”kata Kasatres Narkoba.

Dijelaskannya, tersangka kita amankan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba diwilayah Luwuk Selatan dan sekitarnya.

Baca Juga :  Asyik Berpesta Miras, Polisi Datang Wargapun Langsung Kabur

Atas perbuatannya, sambung IPTU Makmur, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subsider, 112 lebih subsider 127 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. (Diah)