Sidrap, Infosiar.online — Hasil interogasi yang dilakukan penyidik unit Reskrim Polsek Panca Rijang, Sidrap terhadap 5 pemuda pelaku pengrusakan rumah di jalan Aspol, Lautang Salo, Kelurahan Macorawalie, Panca Rijang, dibawah pengaruh minuman alkohol dan warga berharap diberikan hukuman berat.
Kelima terduga pelaku itu adalah, Mancang Bin Bakri Mantu (28), Akbar Bin Mustari (19), Yusril Bin Saini (18) Yusuf Bin Subur (18) Arsil Bin Saini (20), dan ke limanya merupakan warga Kelurahan Maccorawalie, Panca Rijang.
Dihadapan petugas, mereka mengakui perbuatannya yang telah merusak rumah milik Nursin (28) setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras) alkohol.