Jakarta, Infosiar.com — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang juga Plt Gub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hari ini Selasa (23/3/2021), telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Andi Sudirman Sulaiman dicecar berbagai pertanyaan terkait prosedur didalam menjalankan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Memberikan keterangan saja, lebih banyak sih ke saya itu ditanya tentang prosedural aja sih. Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Sudirman Sulaiman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Andi menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan pengadaan terkait infrastruktur. Sedang untuk prosedurnya, Andi Sudirman mengatakan bahwa itu tidak termasuk ranah serta kapasitas pihaknya.
“Ya faktanya kita pengadaan aja, bukan prosedurnya kan,” katanya.
Andi Sudirman juga menyebut bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait beberapa proyek strategis di Sulsel.
“Pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan,” ungkap Andi Sudirman dalam keterangan terpisah.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Suap proyek Infrastruktur di Sulsel. Selain NA, ada dua pihak lain yang juga ikut ditetapkan menjadi tersangka didalam kasus yang sama.
Nurdin Abdullah berperan sebagai Penerima Suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Selain itu, Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka Penyuap.