Sidrap, Infosiar.com — Maraknya aktivitas tambang galian C yang dilakukan sejumlah pengusaha di sepanjang sungai Bila, tidak sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sumber informasi yang dihimpun, salah satu perusahaan yang beroperasi diwilayah itu yang saat ini di keluhkan masyarakat, lokasi WIUP nya hanya di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase.
Keberadaan operasi salah satu perusahaan yang tidak sesuai WIUP, ikut memperparah kerusakan lingkungan yang melakukan penambangan dengan cara berlubang hingga kepinggir jalan tani di Dusn 4 Desa Bila Riase.
Menyikapi hal ini, masyarakat yang melakukan aksi tutup akses jalan keluar masuk mobil truk ke lokasi penambangan mengambil material pasir dan batu, aparat diharapkan memeriksa pemilik perusahaan itu.
“Enak saja dia memperkaya diri tanpa peduli dengan kerusakan lingkungan serta merusak jalan, sehingga aparat kepolisian diminta periksa pengusaha tambang yang dinilai menyalahi aturan WIUP,”pinta Warga. (Diah)