Hal itu diungkapkan sejumlah pelaku narkoba yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Sidrap yang mengakui pengiriman barang haram tersebut diterima melalui pelabuhan Parepare yang dikemas dalam berbagai bentuk.
Seperti pengakuan Abdul Azis, salah seorang terduga pelaku narkoba yang berhasil diamankan Satres narkoba Polres Sidrap, Senin lalu (20/12/2020) dengan barang bujti (BB) sebanyak 1.710 butir pil extacy.