Sidrap, Infosiar.com — Setiap musim panen padi, masyarakat petani diminta untuk mewaspadai ulah para tengkulak yang diduga kuat memainkan timbangan dalam membeli gabah petani.
Praktek para pengepul atau tengkulak itu, terlebih dahulu menyetel atau memanipulasi jarum timbangan lalu melakukan pemotongan 10 kg atau bahkan lebih setiap karungnya.
“Jarum timbangan sudah dimaninkan, tengkulak juga melakukan pemotongan antara 10 kg hingga 15 kg setiap karung,” keluh sejumlah masyarakat petani yang ditemui di Pangkajene, Sidrap, Rabu kemarin (24/2/2021).
Untuk menyikapi keluahan masyarakat petani didaerah ini, Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sidrap bersama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sidrap dan Pemkab melakukan pertemuan di Baruga SKPD, Kamis (25/2/2021).
Ketua Perpadi Sidrap, Hasnawi, tidak menampik adanya sejumlah oknum yang memang ingin mengambil keuntungan yang lebih banyak dari petani dengan memanipulasi jarum timbangan.
Modusnya, kata Hasnawi, oknum tengkulak menaikkan harga pembelian, padahal petani tidak tahu kalau sesunggunya harganya itu lebih rendah karena ada permainan jarum timbangan dengan pemotongan yang tidak wajar.
Menuritnya, harga transaksi semula antara petani dengan pedagang pengepul menjadi acuan penjualan gabah kepada penggilingan padi, sehingga harga gabah menjadi lebih tinggi dibanding dengan harga gabah yang sesunggunya.
“Akibat dari sistim potongan dan Diduga Kuat Tengkulak Mainkan Timbangan Untuk Beli Gabah Petani para tengkulak ini, petani dan pengusaha penggilingan padi didaerah ini sangat dirugikan,”jelasnya.
Dari ketidakwajaran itu, kata Hasnawi, Perpadi dan KTNA Sidrap akan melakukan MoU untuk menciptakan transparansi jual beli gabah dan beras.
Ia mengatakan, tentunya hal tersebut tak lain agar saling menguntungkan antara petani, pedagang pengumpul dan pengusahan penggilingan padi dengan cara penimbangan yang transparan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, akibat pembelian gabah dengan sistem potongan ini, petani dan pengusaha penggilingan padi sangat dirugikan.
Untuk itu, sambung Sekda Sudirman, setelah MoU dilakukan, Pemkab Sidrap akan membentuk tim pengawasan yang melibatkan berbagai pihak untuk mengawasi jual beli gabah petani serta akan mendirikan posko di setiap desa/kelurahan.
Terkait sanksi terhadap kecurangan timbangan, Sudirman menyebutkan hal itu merupakan tindakan pelanggaran pidana.
“Kedepannya, apakah nanti petani atau kelompok tani yang melapor. Kita akan fasilitasi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku,”papar Sekda Sudirman. (Diah)