Sidrap, Infosiar.com — Terkait dugaan terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan mengkonsumsi sejumlah obat syrop yang mengandung bahan DEG, PEG, Gliserin dan Sorbitol, telah ditarik dari pasaran.
Langkah penarikan sejumlah merk obat syrop tersebut, merupakan komitmen dari produsen obat itu sendiri sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait larangan untuk dikonsumsi bagi anak-anak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Sidrap, Dr Ns H Basrah S.Kep, M.Kes yang dihubungi via ponselnya, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, sebagai Farmasis menegaskan, bahan seperti DEG, PEG, Gliserin dan Sorbitol bukanlah bahan yg dilarang sebagai bahan tambahan dalam formulasi obat syrup.
Karena bahan-bahan tersebut, lanjut Dr Basrah, digunakan sebagai cosolven atau penambah kelarutan obat seperti Paracetamol dalam air sebagai media pembawa karena Parasetamol sendiri sukar larut dalam air.
“DEG, PEG, Gliserin dan Sorbitol bukanlah bahan berbahaya jika penggunaannya tidak melebihi ambang batas yg dipersyaratkan, yakni tidak lebih dari 0,1 % sehingga BPOM telah memeriksa kembali sediaan-sediaan obat syrup yang beredar,”jelas Dr Basrah yang saat ini sebagai Penjabat Sekda Sidrap.
Dijelaskannya, dari dirilis yang dikeluarkan BPOM, ada 5 produk obat syrup yg mengandung DEG, PEG, Gliserin melebihi ambang yg dibolehkan dan berpotensi membahayakan apabila digunakan yaitu Termorex syrup, Unibebi Cough syrup, flurin syrup, unibebi Demam syrup dan Unibebi demam drops.
Menyangkut sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti, Puskesmas dan Rumah sakit, serta sarana layanan kesehatan milik swasta seperti RS swasta, klinik Apotek2 dan toko obat di Sidrap tdk ada lagi yg menyerahkan obat-obat tersebut ke pasien.
“Obat larangan tersebut sudah di pisahkan dari produk-produk yang lain, karena principal atau produsen berkomitmen untuk menarik sendiri produk mereka dari pasaran dan diganti dengan produk baru yang lebih aman,”tutup Dr Basrah. (Diah)