Sidrap, Infosiar.com — Berkas dan tersangka serta sejumlah barang bukti (BB) seberat 2 kg narkoba jenis ganja di nyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Kamis (2/11/2023).
Sebanyak 10 orang tersangka yang diserahkan masing berinisial MS (27), AS (35) dan AHP (29) yang ketiganya tercatat sebagai warga Sidrap.
Sedangkan IR (34), MB (34), AS (35) PR (23) LJ (31), SS (36), dan SK (31) tercatat sebagai warga Kabupaten Bone yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sidrap beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo mengatakan, 10 tersangka dan BB telah diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung Uznul Alim SH dan Rahmat Islami, SH, selaku Penuntut Umum.
Menurut Adityo, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Adityo. (Diah)