Dinyatakan P21, Penyidik Koordinasi Jaksa Untuk Tahap Penyerahan Berkas & Tersangka

1,121 Kali Dilihat
inyatakan P21, Penyidik Koordinasi Jaksa Untuk Tahap Penyerahan Berkas & Tersangka
inyatakan P21, Penyidik Koordinasi Jaksa Untuk Tahap Penyerahan Berkas & Tersangka


Sidrap, Infosiar.online — Setelah melalui proses pemberkasan, akhirnya berkas tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidrap resmi dinyatakan P21.

Artinya, dalam waktu dekat ini, berkas dan tersangka serta barang bukti (BB) akan segera di limpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, KOMBES Pol Agustinus Berlian P yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga :  Tim Mabesad Tinjau Kawasan Transmigrasi, ini Lokasinya

“Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut untuk tahap dua atau penyerahan berkas dan tersangka serta BB,”jelas Dirkrimsus Agustinus BP.

Sekedar diketahui, kasus OTT yang melibatkan 3 orang dalam Dikbud Sidrap, terjadi pada akhir tahun 2019 lalu yang proses hukumnya diharapkan dapat mengungkap siapa dalang dibalik kasus itu.

Informasi yang beredar dikalangan masyarakat Sidrap, kasus OTT yang menghebohkan itu, ditengarai juga melibatkan pihak tertentu, sehingga penyidik yang menangani kasus tersebut tidak hanya berhenti sampai disitu. (Diah)

Baca Juga :  Dicecar Pertanyaan Terkait APBD, Andi Sudirman: Faktanya Kami Hanya Sekedar Pengadaan, Bukan Prosedurnya