Sidrap, Infosiar.com — Untuk memenuhi nafkah lahiriyah isteri dan ke empat anaknya, lelaki Muh Tajang (40) merantau ke Malaysia selama kurang lebih 3 tahun.
Namun kepergian lelaki Muh Tajang itu, merasa kecewa dengan ulah isteri sahnya yang nekad khianati cintanya yang terbangun selama kurang lebih 20 tahun yang lakukan nikah siri dengan Pria Idaman Lain (PIL).
Mengetahui kejadian tersebut, Muh Tajang langsung melaporkan isteri sahnya Ny Herlina (39) ke Polres Sidrap dengan tuduhan perbuatan perzinahan dengan Laporan Polisi STPL Nomor : 312/VI/2023 SPKT.
“Saya laporkan ke Polres Sidrap atas dugaan perzinahan antara Herlina (Isteri sah) dengan lelaki Yunus (35) yang merupakan PIL,” ujar M Tajang yang ditemui di Pangkajene, Kamis (21/9/2023).
Ia mengatakan, pernikahan siri yang dilakukan isteri sahnya dengan PIL, dilangsungkan disalah satu rumah warga pada Juli 2022 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis yang dikonfirmasi diruang kerjanya sesaat lalu membenarkan laporan korban tersebut.
“Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan digelar,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhalis. (Mia/Diah)