Sidrap, Infosiar.online — Karena merasa kasus pencurian yang dilakoninya telah berlangsung selama 10 bulan lalu dan menganggap tidak digubris aparat, akhirnya Arding alias Enggo (30) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk.
Operasi penangkapan tersebut, dipimpimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika bersama unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap lainnya, Senin malam kemarin (9/11/2020).
Tersangka Arding yang menjalankan aksi kejahatan pencurian itu, berlangsung sejak Januari 2020 lalu di Desa Ciri-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, berhasil diamankan di Jalan Rajawali, Kelurahan Pangkajene, Sidrap.
“Aksi kejahatan pencurian Hand Phone yang dilakukan lelaki Arding itu, berlangsung Januari 2020 lalu di rumah salah seorang korbannya bernama Masri yang beralamat di Desa Ciri-Ciror,”ujar Kasat Benny Pornika.
Ia mengatakan, sebelum menangkap lelaki Arding, pihaknya sudah berhasil menangkap rekannya bernama Kate’ yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Sidrap.
“Dari keterangan rekannya itulah sehingga menguatkan tuduhan terhadap Arding dalam kasus pencurian tersebut. Daribhasil interogasi, lelaki Arding telah melakukan aksi pencurian ditiga lokasi berbeda,”jelas AKP Benny.
Adapun hasil curiannya, kata AKP Benny, berupa 1 buah HP Oppo F5 di TKP Bengkel Motor di Jalan Poros Rappang Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap dan dilakukan bersama lelaki Kate’.
Kemudian, pencurian 1 buah HP Oppo F5, di TKP Tarailu Kec. Sampaga Kab. Mamuju dan dilakukan bersama lelaki Kate’.serta pencurian 1 buah HP Oppo F5, di TKP Kelurahan Bontolebang Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng yang dilakukan bersama lelaki Kate’.
“Sejumlah barang bukti (BB) dari hasil kejahatan aksi pencurian itu, sudah diamankan dan telah diserahkan ke penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kasat Reskrim, AKP Benny, Selasa (10/11/2020). (Diah).