Dua Hari Menjabat, Kajari Sidrap Berikan Restoratif Justice

405 Kali Dilihat
Dua Hari Menjabat, Kajari Sidrap Berikan Restoratif Justice

Sidrap, Infosiar.com — Diapresisasi, Hasnadirah SH, MH yang baru menjabat dua hari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, langsung berikan Restiratif Justice.

Restoratif Justice (RJ) atau pemberhentian kasus penganiayaan lewat penuntutan keadilan dilaksanakan di rumah RJ di jalan jenderal Sudirman, Pangkajene, Sidrap, Sulsel, Rabu (24/8/2022).

Surat penghentian kasus penganiayaan itu, diserahkan langsung Kajari Sidrap Hasnadirah diampingi Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi, SH, MH dan sejumlah jaksa, staf Kejari Sidrap yang di saksikan Plt Lurah Pangkajene, Iwan Setiawan dan tersangka Syamsuddin serta korban Laoci.

Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan, pemberian RJ itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap selaku fasilitator dalam perkara tersebut yaitu, Rahma Wahid, SH, MH dan Yulia Putri, SH, MH.

“Saya berharap, kepada kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban untuk tidak meggulangi perbuatannya dan saling merangkul kembali serta tidak menyimpan dendam diantara keduanya,” pesan Kajari Hasnadirah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi menjelaskan,
kasus yang dihentikan penuntutannya itu berawal Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di depan pasar sentral Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Haryadi menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula saat terejadi kemacetan didepan pasar sentral Pangkajene, kemudian terdakwa selaku tukang parkir, menghentikan saksi Laoci yang sedang mengendarai sepeda motor agar kemacetan terurai.

Tidak terima teguran tersebut, lanjut Ady Haryadi, kemudian saksi Laoci merasa emosi dengan mengatakan “Ciaka, Magai” yang artinya “Saya tidak mau, kenapa”, akhirnya terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.

Dikatakannya, pemberian RJ ini bukan tanpa alasan, tetapi melalui proses panjang dengan berbagai persyaratan dan pemaparan pada pimpinan.

Untuk itu. kata Ady Haryadi, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, 1.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

  1. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  2. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selanjutnya yang ke

  1. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, 5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, 6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan ke 7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. (Diah)