Sidrap, Infosiar.com — Dua pelaku narkoba asal Sidrap yang berhasil diamankan Timsus Unit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel, merupakan mantan nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi.
Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku atas nama AAN, baru seminggu menghirup udara segar Lapas Bolangi, dan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara terduga pelaku atas nama Lambe, juga merupakan mantan napi Lapas Bolangi setahun lalu, namun kembali diamankan, dengan kasus yang sama.
Operasi yang dipimpin Kanit Timsus Subdit 1 Polda Sulsel, KOMPOL Andi Sofyan yang didampingi sejumlah personel Ditres Narkoba Polda Sulsel berhasil amankan dua residivis narkoba asal Rappang, Sidrap, Sulsel.
Menurunya, keduamya diamankan di BTN Puri Indah, Kecamatan Baranti, Sidrap, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 20.30 Wita setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait rimah salah seorang terduga pelaku sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Disamping mengamankan terduga pelaku, sambung Andi Sofyan, pihaknya juga menyita BB narkotika jenis sabu-sabu seberat 95,01 gram dan 1 unit Hand Phone Android dan 1 unit Hand Phone biasa.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap lelaki AAN, ia mengakui barang sebanyak dua Bal itu miliknya, namun barang tersebut di dapat dari lelaki Mr X yag saat ini sedang dalam pencarian
“Dua terduga pelaku narkoba dan sejumlah BB lainnya sudah diamankan di Direktorat Natkoba Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut yang keduaya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas mantan Kasatres Narkoba Polres Pinrang dan Sidrap. (Diah)