Sidrap, Infosiar.online — Dua pria yang melakukan transaksi ke petugas, Satres Narkoba Polres Sidrap, akhirnya berhasil ditangkap, Jumat kemarin (24/7/2020) sekira pukul 16.00 Wita di Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Pengungkapan tersebut bermula pada saat kedua terduga pelaku berhasil melakukan negosiasi terkait harga jual perbal yang disepakati sebesar Rp 47 juta di kali 5 bal, sehingga total sebesar Rp 235 juta.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Sabtu (25/7/2020) yang memimpin langsung operasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku.
Dia adalah, kata Kasat Andi Sofyan masing-masing, Artakusuma alias Arta (30), yang beralamat di Kelurahan Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dan Kasman Rusman alias Semmang (35), yang beralamat di jalan Andi Pattangring, Baranti Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Dijelaskannya, dalam operasi tersebut, kami juga ikut menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa, 5 sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 241 gram dan 1 bungkus plastik yang dililit lakban serta 2 buah gawai berbagai merk.
“Kedua terduga pelaku narkoba dan sejumlah BB, saat ini diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui dugaan keterlibatan jaringan lain,”katanya. (Diah)