Sidrap, Infosiar.online — Sudah menjadi ketentuan setiap tahun dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indosnesia yang memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Remisi atau pengurangan masa hukuman kali ini, merupakan remisi khusus di setiap perayaan hari raya Idul Fitri yang diberikan bagi WBP yang beragama Islam dengan jumlah 218 orang.
Demikian disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sidrap, Mansyur, S.Sos, M.Si melalui Kepala Pengamanan Rutan, Sidrap, Sultan, SH, MH.
Adapun rinciannya, kata Sultan, WBP yang mendapat remisi memiliki variasi yaitu, 70 orang diantaranya mendapat remisi 15 hari, dan 134 orang mendapat remisi 30 hari serta 14 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Pemberian remisi bagi sejumlah WBP ini, sebelumnya telah dilakukan seleksi yang ketat dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,”jelas Sultan. (Diah)