Sidrap. infosiar.com — Terkait dugaan penggunaan sejumlah Dana Desa (DD) yang di mark up didaerah ini, mulai diselidiki pihak Polres Sidrap.
Pasalnya, sejumlah Kepala Desa (Kades) dalam mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu mayoritas tidak sesuai dengan pos anggaran.
Seperti halnya penggunaan anggaran untuk pembuatan sejumlah duecker yang ada di Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap untuk tahun anhgaran 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin yang dikonfirmasi via ponselnya, Senin (30/1/2023) mengatakan, pihaknya akan segera menyikapi laporan tersebut melalui unit Tipikor Sat Reskrim Polres.
“Untuk sementara kami mulai lidik dugaan mark-up pembangunan duecker yang menggunakan anggaran Rp45 juta setiap duecker di Desa Bila,” ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu pembangunan duecker dekat rumah Hendra depan BRI unit jalan masuk desa Bila menelan biaya sebesar Rp45 juta sesuai yang tertera pada papan proyek dengan ukuran ukuran 3,5 x 4 meter.
Ia mengatakan, dari sejumlah informasi warga sebelumnya disebutkan bahwa pembangunan duecker seperti itu sudah banyak yang telah dikerjakan di desa Bila.
“Saya tidak pernah hitung, namun kemungkinannya antara 5 hingga 10 itu diecker yang telah dibangun di Desa Bila,” kata warga yang minta namanya tidak dipublis.
Kata warga, pengerjaan proyek pembangunan desa yang menggunanakan DD, kualitas pengerjaannya dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.
“Kami juga pernah membuat jembatan dengan biaya Rp13 juta dengan kualitas yang bagus, dan kalau di bandingkan dengan pengerjaan duecker itu, hasilnya jauh lebih baik dan tahan lama,”ujar warga lagi. (Diah)