Sidrap, Infosiar.com — Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani 3 Kementerian bersama Kepala BNPT dan Kapolri terkait larangan aktivitas yang dilakukan oleh organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi berlaku diseluruh Indonesia.
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Jendral Idham Azis, Jumat, 1 Januari 2021 tentang larangan, penggunaan simbol dan atribut serta pengehentian kegiatan FPI.