Fraksi NasDem : Pemda Sidrap Membangun Sambil Membayar Utang

397 Kali Dilihat
Fraksi NasDem : Pemda Sidrap Membangun Sambil Membayar Utang

Oleh: Ketua DPRD Sidrap/Mantan Sekda Sidrap, H Ruslan.

Sidrap, Infosiar.com — Pemda Sidrap membangun sambil membayar utang, Pemda Sidrap tetap membangun sambil konsentrasi membayar utang sebanyak 380 Milyar, itulah kurang lebih topik pemberitaan yang menghiasai ruang pemberitaan terkait situasi pemerintahan di Kabupaten Sidrap beberapa hari belakangan ini.

Topik tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dan persepsi publik. Tidak adanya penjelasan, data rinci ataupun keterangan yang lengkap, sehingga publik cenderung mencari kebenaran atau kesimpulan dengan analisa berdasarkan nalar, perspektif dan persepsinya masing masing.

Ada yang menyimpulkan bahwa ;
Pemerintahan sekarang ini tidak mampu membangun infra struktur khususnya jalan dan irigasi sesuai harapan masyarakat karena terbebani kewajiban harus membayar utang warisan dari pemerintahan pada periode sebelumnya.

Atau bahkan ada yang menyimpukan bahwa karena besarnya beban utang warisan pemerintahan periode sebelumnya, maka pemerintahan periode sekarang tidak punya kegiatan selain hanya membayar utang.

Adapula yang beranggapan bahwa itu hanya sebuah pengalihan perhatian atau sekedar pembenaran terhadap ketidak mampuan pemerintah sekarang memenuhi harapan masyarakat sesuai janji politik Bupati dan Wakil Bupati.

Ada juga berpendapat bahwa ini adalah fenomena yang sudah lumrah menjelang pemilihan umum dimana pihak pihak yang berkepentingan maju dalam pilkada akan berusaha mengangkat popularitasnya kendatipun itu harus mendiskreditkan pihak lain.
 
Saya kira permintaan penjabat Sekda kepada Ketua PWI beserta jajaranannya agar bersama-sama membantu mejelaskan kepada masyarakat tentang adanya utang pemerintah daerah sebesar Rp 380 Milyar yang menjadi beban, sehingga pemerintahan sekarang tidak mampu membangun infrastruktur jalan, itu betul sekali.

Oleh karena itu pemerintah daerah melalui penjabat Sekda jangan hanya berhenti di situ saja, tetapi semestinya dan tentu publik sangat menantikan penjelasan menyeluruh dan rinci disertai data yang dapat dipertanggung jawabkan, berikut hal ihwal keberadaan utang Pemda tersebut.

Menurut hemat saya, agar nalar publik tidak mengambang kemana- mana, Penjabat Sekda dan kita semua yang mau menganalisis perihal utang Pemda itu, paling tidak harus memberikan penjelasan tentang hal–hal sebagai berikut ;

  1. Apakah yang dimaksud dengan utang Pemda tersebut ;
  2. Sejak kapan Pemda Sidrap memiliki utang, dan membayar utang, apakah baru sekarang atau sebelumnya juga Pemda sudah punya utang dan membayar utang.
  3. Apakah regulasi yang ada membolehkan atau tidak pemerintah daerah mempunyai utang, dan adakah kontrol terhadap jumlah utang tersebut
  4. Berapa, untuk apa saja dan kapan utang Pemda sejumlah RP 380 M tersebut muncul,
  5. Jika telah terbayar Rp 300 M, berapa rinciannya pertahun, perlu disajikan datanya sesuai dengan realisasi APBD setiap tahun. Apakah betul selama 3 tahun terahir ini sesuai penyampaian Pwnjabat Sekda, Pemda telah membayar utang sebesar Rp 300 M.
  6. Apakah sisa utang Pemda sejumlah Rp 80 M itu seluruhnya adalah utang dari pemerintahan Bupati periode sebelumnya atau termasuk ada juga utang baru yang muncul pada periode pemerintahan Bupati sekarang. Jangan jangan pemerintahan sekarang mengkritik adanya utang tapi ikut juga menciptakan utang baru.
  7. Jika anggaran terbatas dan Sebagian harus digunakan untuk bayar utang, tentunya anggaran yang tersisa atau bahkan mungkin anggaran dari utang baru yang diciptakan seharusnya dibelanjakan untuk hal hal yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat, khususnya untukinfrastruktur jalan.

Jangan-jangan anggaran yang terbatas itu justru dipakai untuk kegiatan atau membangun yang lain sementara infrastruktur jalan dan irigasi dibiarkan terbengkalai.
 
Menurut kamus Bahasa Indonesia, utang artinya, uang yang dipinjam dari orang lain, atau kewajiban membayar Kembali apa yang sudah diterima.

Ada pula yang merumuskan pengertian utang adalah, sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Atau tanggungan yang wajib dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu maka utang pemerintah daerah adalah tanggungan Pemda yang wajib dibayar, karena adanya transaksi pembelian barang atau jasa dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Utang pemerintah daerah biasanya munculn melalui beberapa model transaksi yaitu ; a. Melalui pinjaman uang kepada lembaga pemerintah atau non pemerintah untuk digunakan membangun infrastruktur daerah, misalnya ;

1) Pada masa Pemerintahan Bapak H. Andi Salipolo Palalloi Pemda meminjam kepada pemerintah pusat sejumlah dana untuk membangun Terminal angkutan darat di Lawawoi. Pembayarannya diangsur beberapa tahun.

2) Pada masa pemerintahan Bapak H. Andi Ranggong, Pemda meminjam sejumlah dana dari Bank Dunia melalui skema penerusan pinjaman pemerintah pusat untuk membangun pasar sentral Pangkajene, pasar sentral Rappang dan pasar sentral Tanrutedong yang diangsur kurang lebih 10 tahun.
 
b. Melalui proyek pisik atau jasa yang pembayarannya harus menyeberang ke tahun berikutnya karena kegiatan tersebut baru rampung pengerjaannya di akhir tahun, sehingga karena kendala administrasi tidak sempat terbayarkan pada tahun anggaran berjalan, atau karena tidak tersedianya cukup anggaran diakhir tahun  untuk membayar akibat asumsi target pendapatan yang telah direncanakan tidak terealisasi 100 persen.  

Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap tahun. Karena faktanya setiap tahun asumsi rencana pendapatan selalu dibawah 100 persen, dan selalu ada kegiatan yang pengerjaannya selesai diakhir tahun.

Fakta ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa beban utang Pemda sebagaimana dimaksud oleh Pemda Sidrap saat ini, tidak hanya ada atau terjadi pada masa pemerintahan periode tertentu tetapi sejak tahun 1990 an Pemda selalu mewariskan utang kepada pemerintahan periode berikutnya, dan itu kemudian oleh Bupati selanjutnya diselesaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ada tanpa menyalahkan pemerintahan atau Bupati sebelumnya.

Setahu saya dan tentu juga publik memahami bahwa skenario skema utang dan pembayarannya setiap tahun disusun, dibahas dan diputuskan bersama oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD dan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Kemudian sebelum disahkan sebagai peraturan daerah, APBD tersebut diperiksa oleh pemerintah propinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Termasuk didalamnya berapa utang dan bagaimana skema pembayarannya. Sehingga semua beban utang yang muncul dapat dipastikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan menjadi tanggung jawab bersama secara konstitusional baik Bupati bersama jajarannya maupun anggota DPRD Kabupaten Sidrap.

Dari penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa utang Pemda itu adalah sesuatu yang wajar dan tidak haram, sepanjang dalam koridor regulasi tentang pengelolaan kauangan daerah. Jikapun jumlahnya fluktuatif setiap tahun tentu sangat ditentukan oleh kondisi realisai rencana pendapatan dan belanja APBD setiap tahun.

Jikapun dianggap bahwa jumlah utang tersebut telah membebani APBD pada tingkat yang berat, dan anggaran untuk pembangunan sangat terbatas, ditambah lagi dengan kondisi covid-19 yang penanganannya juga memerlukan anggaran yang besar, maka tentunya langkah rasional yang harus dilakukan oleh pemerintah bersama DPRD dalam menjalankan fungsi anggarannya adalah melakukan pengendalian dan pengawasan agar ;

  1. Anggaran yang tersedia dan jumlahnya terbatas tersebut dipastikan pertama-tama untuk membiayai program kegiatan yang betul betul menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan dan perbaikan jalan, pembangunan irigasi, baru kemudian jika terdapat kelebihan dapat digunakan membangun yang lain seperti objek wisata dan lain-lain. Jangan sebaliknya, objek wisata didahulukan baru sisanya untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan dan irigasi. Ibarat kata orang mau makan mendahulukan makan cemilan atau makanan penutup dari pada menu utama.
     
  2. Jangan sampai muncul utang baru, kalaupun masih memungkinkan muncul utang baru tentu untuk kebutuhan membiayai kegiatan prioritas utama kebutuhan masyarakat seperti jalan dan irigasi.
     
  3. Jangan sampai mencela adanya utang tapi disisi lain justru membuat utang baru. Ibarat kata menjilat ludah sendiri.
     
    Demikian sebagai sharing pendapat sebagai sedikit upaya membantu Pemda Sidrap untuk menjelaskan kepada publik khususnya masyarakat Sidrap sebagaimana disampaikan oleh Bupati Sidrap melalui Pwnjabat Sekda beberapa hari yang lalu dimedia pemberitaan.
     
    Selanjutnya agar kita semua warga Sidrap mendapatkan pencerahan dan pemahaman yang lebih lengkap terkait hal tersebut, kita menunggu penjelasan Penjabat Sekda terkait pertanyaan poin 4,5,6,dan 7.

Agar kita semua, sekaligus menjadi bahan bagi para insan pers untuk mensosialisasikan seluas luasnya kepada masayarakat sebagaimana permintaan Penjabat Sekda dalam kesempatan pelantikan pengurus PWI Sidrap-Enrekang beberapa waktu lalu. (Diah)