Banggai, Infosiar.online — Polres Banggai melalui jajaran Polsek Lamala, kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan belasan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Kamis malam (12/11/2020).
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia bersama sejumlah person Polsek Lamala, membenarkan pihaknya telah melakukan operasi pemberantasan Miras ilegal.
Tujuannya operasi tersebut, kata AKP I Nyoman, untuk terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) yang aman dan kondusif.
Menurut AKP I Nyoman, sasaran operasi yang dilakukan adalah, rumah dan kios-kios yang diduga menjual miras atau minuman berakolhol, khususnya diwilayah hukum Polsek Lamala.
“Empat lokasi yang dirazia itu, masing-masing rumah milik GA (33), CA (35), PR (37) dan SM (40) yang kesemuanaya beraada di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulteng,”jelas mantan Kasat Sabhara Polres Banngai.
Dari hasil razia tersebut, kata Kapolsek I Nyoman, 4 warga yang kedapatan menjual miras itu, digelandang ke Mapolsek dan membawa semua barang bukti (BB) guna dilakukan pembinaan.
“Ada 15 kantong berisi miras cap tikus telah kami amankan. Ke 4 warga itu akan kami berikan pembinaan, namun jika masih ditemukan menjual miras, maka pihaknya akan proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek I Nyoman. (Diah)