“Seluruh alat penyulingan dimusnahkan di lokasi dengan cara di rusak. Sedangkan miras saguer ditumpahkan,” beber AKP Candra, mantan Kasatres Narkoba Polres Banggai.
Dijelaskannya, kedua pemuda yang mengonsumsi miras, diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun pembuat dan penjual miras, akan diproses hukum lebih lanjut. (Diah).