Gunakan Atribut PLN, Pencuri Kabel Optik Diamankan Resmob Polda


Makassar, Infosiar.online — Dengan memakai atribut petugas PLN, pelaku pencurian kabel optik NYY yang terpasang digardu listrik PLN, berhasil di amankan petugas Resmob Polda Sulsel.

Lokasi pencurian tersebut, berada di gardu milik PLN di wilayah perbatasan Kabupaten Maros dan Kota Makassar.

Demikian disampaikan Kasubbid Humas Polda Sulsel, KOMPOL Muh Arsyad mengatakan, salah seorang tersangka pelaku pencurian telah diamankan yakni Ismail alias Mail (25), sedangkan rekannya yang lain berinisial H dan I masih dalam pencarian.

Dijelaskannya, tersangka Ismail berhasil diamankan di tempat rental mobil di daerah BTP blok B Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dengan menggunakan mobil merek Avanza warna putih dengan Nopol DD 1201 VK yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian kabel listrik tersebut.

Baca Juga :  Residivis Asal Parepare Berhasil Dibekuk Unit Resmob Reskrim Polres Sidrap

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kompol Arsyad, anggota Resmob Polda kembali menangkap 4 orang pelaku penadah yaitu, Widianto alias Wid, Abdur Rahman S alias Pakde, Melisa alias Meli, dan Naslih di daerah Daya, di jalan Paccerakkang, jalan Kapasak Raya, dan jalan Pajjaiyang, Makassar.

Is mengatakan, saat ini, aparat telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 buah gulungan kabel Optik NYY yang terbuat dari tembaga, 2 buah gunting berukuran besar yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

“Petugas juga telah menyita sejumlah BB yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. seperti, 1 buah rompi keselamatan PLN, dan 2 helm keselamatan PLN yang digunakan pelaku dengan berpura-pura sebagai petugas PLN agar orang-orang di sekitar TKP tidak curiga pada saat mencuri kabel tersebut,”jelas Kompol Arsyad.

Baca Juga :  Wahdah Islamiah & ZZ Community Bantu Korban Banjir Masamba

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana Subs pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pasal pasal 480 KUH Pidana dengan hukuman ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (Diah)