Guru dan Tenaga Kependidikan SMPN 6 Pangsid Minta Plt Kasek Dicopot, Ini Alasannya

886 Kali Dilihat
Guru dan Tenaga Kependidikan SMPN 6 Pangsid Minta Plt Kasek Dicopot, Ini Alasannya

Sidrap, Infosiar.com — Mayoritas guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Pansid, Sidrap, meminta Kepala Sekolah (Kepsek) segera di copot.

Tuntutan pencopotan dibuktikan dengan adanya surat pernyataan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Dra Hj Mahira yang dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepsek.

Dari data dan informasi yang kami himpun disekolah itu, Senin (17/10/2022) terdapat 27 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut membubuhkan tanda tangan agar Bupati segera menindaklanjuti masalah ini.

Ada 9 poin tuntutan yang telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidrap, tertanggal 8 Agustus 2022 lalu.

Diantaranya, 1. Kami menilai, selama kepemimpinan yang bersangkutan, sekolah tidak mengalami kemajuan bahkan mengalami kemunduran. 2. Yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memenejerial  lingkungan dan warga sekolah dengan baik.

Poin ke 3. Penggunaan anggaran sekolah tidak berbasis kebutuhan  guru dan siswa yang mendesak. 4. Segala kebijakan pengololaan keuangan sekolah, sepenuhnya dikendalikan yang bersangkutan dan bendahara tidak pernah memegang dana, dan sepenuhnya dipegang dan dibelanjakan oleh Plt Kepala sekolah.

Selanjutnya poin ke 5. Yang bersangkutan sering melontarkan kata-kata yang tidak mencerminkan dirinya sebagai pendidik maupun sebagai pimpinan. 6. Yang bersangkutan tidak mampu mecahkan dan mencari solusi yang baik terhadap berbagai permasalahan yang terjadi disekolah.

Poin ke 7. Tidak ada lagi hubungan harmonis antara kepala sekolah dan bawahan. 8. Tidak ada pengalokasian dana untuk kegiatan ekstrakurikuler sehingga kegiatan ekskul siswa ( PMR, Seni, Pramuka,dll) tidak ada yang jalan.

Dan poin ke 9. Keluhan tenaga honorer yang insetifnya bulanannya dipotong 1 bulan, semetara daftar penerimaan disuruh tanda tangan selama 5 bulan tapi yang diterimakan cuma 4 bulan.

Sementara itu, Kadis Dikbud Sidrap, Faizal Sehuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (17/10/2022) membenarkan telah menerima surat pengaduan guru dan tenaga kependidikan beberapa hari yang lalu.

“Masalah ini sementara kami proses dan memintai keterangan sejumlah pihak, khususnya yang membubuhkan tanda tangan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Plt Kepsek SMP Negeri 6 Pangsid,” ujar mantan Kepala BKD Sidrap. (Diah)