H Fathuddin : Hak Interplasi Tetap Jalan dan Tidak Ada Barter Proyek

780 Kali Dilihat
H Fathuddin : Hak Interplasi Tetap Jalan dan Tidak Ada Barter Proyek


Sidrap, Infosiar.com — Bola panas terus digelindingkan sejumlah partai politik yang menginisiasi hak interplasi dan terus berupaya menggalang dukungan di internal terhadap anggota DPRD Sidrap.

Namun sangat disayangkan, disaat mayoritas anggota DPRD sedang merampungkan proses administrasi, isu miring dihembuskan sejumlah pihak terkait pelaksanaan hak interplasi itu bakal dibarter dengan proyek yang akan dititip di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkak Sidrap. 

Legislator PPP Sidrap, H Fathuddin, salah seorang inisiator hak interpelasi, dengan tegas membantah adanya isu barter hak interpelasi dengan proyek dalam bentuk pokir atau aspirasi itu. 

“Isunya sangat murahan, tidak ada barter proyek, dan hak interpelasi kepada Bupati tetap jalan. Saat ini kita masih penyerahan ke pimpinan DPDS,” tegas H Fathuddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap, Rabu (8/9/2021). 

Ditegaskannya, hingga saat ini, tiga fraksi dan sejumlah anggota DPRD Sidrap tetap konsisten dalam pengusulan hak interpelasi akan terlaksana sesuai jadwal. 

Menurutnya, pengajuan hak interpelasi ini dilakukan semata-mata karena adanya dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap. 

“Kita sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa kali terkait permasalahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sidrap, namun hingga saat ini, tak pernah diindahkan. Itu yang mendasari munculnya interpelasi,” tegasnya. 

Dengan hak interpelasi, kata dia, maka ada ruang dan kesempatan bagi pemerintah, khususnya Bupati Sidrap untuk memberi jawaban dan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sidrap. 

“Tidak ada niat mau menjatuhkan atau memvonis Pemkab Sidrap, dalam hal ini Bupati Sidrap. Kita hanya mau meluruskan apa yang selama ini kita sepakati di aturan dan itu yang harus dilaksanakan,” kata H Fathuddin. 

Terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, Abdul Jabbar, mengatakan hak interpelasi merupakan wujud fungsi kontrol Lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah. 

“Hak interpelasi itu sah, legal dan formal bagi institusi DPRD. Itu sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta secara teknis dijabarkan dalam PP No. 2 tahun 2018. Maka harus didukung,” kata Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan UMS Rappang itu. 

Ia berharap, proses ini bisa berjalan mulus. Bahkan, bisa saja akan meningkat nanti. DPRD juga akan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki hal-hal yang sudah diinterpelasikan itu. 

Mahasiswa Program Doktor Universitas Hasanuddin Makassar itu mencontohkan kejadian yang menimpa Bupati Jember Faida tahun 2020 yang lalu. Ia dimakzulkan oleh DPRD Jember. Pemakzulan Faida terjadi karena dia tidak mengindahkan rekomendasi atas hak interpelasi dan hak angket yang telah digunakan. 

Namun Jabbar mengatakan bahwa pengusulan hak-hak anggota dewan bergantung dengan suasana politik di Bumi Nene’ Mallomo ini. “Kalau mayoritas di DPRD setuju, ya lanjut. Kalau tidak, ya wassalam” katanya. (Diah)