Jakarta, Infosiar.com — Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Pasalnya, sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat (HH) yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor.
Tentu putusan ini sulit diterima akal sehat. Bagaimana tidak, koruptor HH dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 Triliun di putus penjara seumur hidup.
Tapi perkara kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 Triliun, justru di putus Nihil.
Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati.
Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan HH ini tidak dihukum mati, apalagi HH sudah dua kali melakukan korupsi.
Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP-BUMN) Arief Puyuono mengatakan, sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini.
“Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti dipersidangan diputus nol tahun alias nihil,”ujar Arief.
Putusan ini adalah merupakan kemenangan bagi koruptor HH, dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, sungguh tidak dapat diterima, dan ini masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan pak hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri.
Iapunduga, majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan)
“Untuk itu, para hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia. (***)