Sidrap, Infosiar.com — Harapan masyarakat petani untuk menikmati harga gabah yang melonjak di daerah ini, masih jauh dari harapan dan kenyataan.
Pasalnya, sejumlah pengusaha atau candak kulak yang membeli gabah petani diduga kuat menggunakan timbangan yang tidak pernah di tera ulang instansi yang berwenang.
“Harga pembelian memang tinggi, tapi timbangannya sangat tidak sesuai, karena diduga kuat telah dimainkan oleh pembeli antara 7 hingga 10 kg per karung,”jelas sejumlah warga petani di daerah ini, Ahad (13/2023).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Sidrap, Ahmad Dollah yamg dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, tindakan pengusaha tersebut merupakan pelanggaran pidana.
Untuk itu, lanjut Ahmad Dollah, ia menghimbau kepada wagra untuk melaporkan pihak-pihak yang menemukan oknum pengusaha memainkan timbangan ke pihak berwajib.
‘Dengan memainkan ukuran timbangan, merupakan tindakan pelanggaran hukum pidana yang harus dilaporkan ke pihak berwajib karena merugikan masyarakat, khususnya petani,” jelas Ahmad Dollah.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil kesepakatan dengan pengusaha dan petani tahun lalu, setiap pembelian gabah harus menggunakan timbangan pemilik gabah atau timbangan yang telah disiapkan oleh Pemda.
Terpisah, anggota DPRD Sidrap dari Fraksi NasDem, Bahrul Appas yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, meminta kepada Pemda Sidrap melalui Disdagperin untuk mengaktifkan Satgas yang telah dibentuk tahun lalu.
“Saya sudah meminta Pemda Sidrap untuk segera menyikapi keluhan warga petani yang merasa dirugikan dengan mengaktifkan tim Satgas yang melibatkan sejumlah unsur seperti TNI dan Polri dan lainnya,” harap Bahrul Appas, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap. (Diah)