Sidrap, Infosiar.com — Hari ini, Ahad (14/5/2023), 7 partai politik akan menyerahkan pengajuan daftar nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sidrap ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.
Ke 7 parpol yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, memanfaatkan hari terakhir sebagai batas pengajuan daftar Bacaleg.
“Hari ini, merupakan hari terakhir pengajuan daftar nama Bacaleg DPRD Sidrap hingga batas waktu pukul 23.59 Wita,”ujar Akhwan Ali, salah seorang komisioner KPU Sidrap yang dikonfirmasi melalui ponselnya, sesaat lalu.
Menurut Ali, sapaan akrab Akhwan Ali, sebagai pendaftar pertama hari ini sesuai jadwal yang telah ditentukan yaitu, PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Gelora,
Partai Perindo, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
“Itulah hasil konfirmasi sejumlah pengurus partai yang akan mengajukan daftar nama-nama Bacaleg ke KPU pada hari terakhir,” kata Ali
Ia mengatakan, sebelumnya KPU Sidrap telah menerima 6 pengajuan daftat nama-nama Bacaleg partai untuk DPRD Sidrap dan dinyatakan lengkap dan benar yaitu, PKS, PDIP, NasDem, PAN, PBB dan PKB. (Diah)